Sidang Status Facebook Yuniar Molor Dua Jam
Proses persidangan yang sedianya digelar Rabu (21/12/2016) pukul 11.00 wita, hingga pukul 13.00 wita belum dimulai.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya melalui status Facebook yang mendudukan Yusniar selaku terdakwa, molor.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya melalui status Facebook yang mendudukan Yusniar selaku terdakwa, molor.
Proses persidangan yang sedianya digelar Rabu (21/12/2016) pukul 11.00 wita, hingga pukul 13.00 wita belum dimulai.
Persidangan molor diduga karena majelis Hakim belum hadir. "Agendanya jam 11 tapi sampai sekarang belum dimulai,"kata Kuasa Hukum terdakwa Abdul Gafur kepada Tribun.
Pantauan Tribun, Yusniar sudah menunggu hampir dua jam lebih di Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa hadir didampingi sejumlah kuasa hukumnya beserta orang tua dan kerabatnya.
Berita Terkait