Kejari Lutim Terima Aduan Tambang Galian C Ilegal di Malili
Warga resah dengan aktifitas tambang galian C yang tidak punya izin di sekiar lingkungannya.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Dewa Ngakan Putu Andi Asmara menerima laporan warga terkait tambang galian C ilegal.
Ini terungkap disela Dewa meninjau proyek pembentukan dan pengerasan jalan dalam Kota Malili, Desa Puncak Indah, Malili, Rabu (21/12/2016).
"Aduan dari masyarakat ada di kantor soal maraknya pengelolaan tambang galian C yang beroperasi di Luwu Timur," katanya kepada wartawan.
Dalam laporan itu, kata Dewa, warga resah dengan aktifitas galian C yang tidak punya izin itu
"Informasinya galian C dipakai menimbun proyek jalan di sini," katanya.
Data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Luwu Timur, ada tujuh tambang galian C ilegal.
Dua titik di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana di kelola PT SMS.
Sementara, empat titik di Desa Balantang, Kecamatan Malili dan satu titik di belakang SMA 2 Malili.(*)