Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Lutim Terima Aduan Tambang Galian C Ilegal di Malili

Warga resah dengan aktifitas tambang galian C yang tidak punya izin di sekiar lingkungannya.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
ivan/tribunlutim.com
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Dewa Ngakan Putu Andi Asmara meninjau proyek pembentukan dan pengerasakan jalan dalam Kota Malili, Desa Puncak Indah, Rabu (21/12/2016). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Dewa Ngakan Putu Andi Asmara menerima laporan warga terkait tambang galian C ilegal.

Ini terungkap disela Dewa meninjau proyek pembentukan dan pengerasan jalan dalam Kota Malili, Desa Puncak Indah, Malili, Rabu (21/12/2016).

"Aduan dari masyarakat ada di kantor soal maraknya pengelolaan tambang galian C yang beroperasi di Luwu Timur," katanya kepada wartawan.

Dalam laporan itu, kata Dewa, warga resah dengan aktifitas galian C yang tidak punya izin itu

"Informasinya galian C dipakai menimbun proyek jalan di sini," katanya.

Data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Luwu Timur, ada tujuh tambang galian C ilegal.

Dua titik di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana di kelola PT SMS.

Sementara, empat titik di Desa Balantang, Kecamatan Malili dan satu titik di belakang SMA 2 Malili.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved