Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolres Gowa Ancam Tindak Tegas Ormas yang Sweeping Atribut Natal

Hal itu dia sampaikan saat menggelar apel di halaman Mapolres Gowa, Selasa (20/12).

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Kepala Kepolisian Resort Gowa AKBP Ivan Setiadi, memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping terkait fatwa MUI soal pelarangan penggunaan atribut natal. Hal itu dia sampaikan saat menggelar apel di halaman Mapolres Gowa, Selasa (20/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kepala Kepolisian Resort Gowa AKBP Ivan Setiadi, memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping terkait fatwa MUI soal pelarangan penggunaan atribut natal.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar apel di halaman Mapolres Gowa, Selasa (20/12).

"Untuk sweeping tidak perlu terjadi, kepolisian di manapun berada tidak memberikan toleransi. Apabila terjadi harus ditindak tegas. Apalagi sampai ada kekerasan," katanya.

Ivan menegaskan Polri tidak segan menindak ormas tersebut jika melakukan pengrusakan dan aksi anarkisme. Dia ingin masyarakat hidup dengan rasa aman dan nyaman.

"Kalau ada pengrusakan dan anarkisme, mengganggu lalu lintas, itu ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat merasa takut, terintimidasi atau mengganggu stabilitas,".

Seperti yang diketahui belakangan ini sejumlah ormas mendatangi mal-mal dengan dalih melaksanakan sosialisasi. Ivan menegaskan mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan dan semoga kejadian tersebut tidak terjadi Khususnya di Kabupaten Gowa.

"Mengimbau bukan tugas mereka dan mereka enggak punya kewenangan. Mereka (ormas) enggak boleh, dan akan ditindak (kalau sweeping), apalagi mengganggu ketertiban, anarkis, memaksa orang dan membuat keributan,"ujarnya

Kapolres juga berjanji akan menindak tegas terhadap ormas maupun oknum yang melakukan sweeping soal pelarangan penggunaan atribut natal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved