Public Services
Truk 10 Roda Masih Berkeliaran di Siang Hari
Sejak diterbitkannya aturan tersebut, anggota kami mengoptimalkan pengawsan titik-titik masuknya truck Tonase 8 ton di kota Makassar
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -JIKA Walikota Makassar serius maka satu kali keluarkan perda, akan berlaku selmanya. Tapi kenyataannya, perda pelarangan Truck 10 roda dilarang masuk kota siang hari kenyataannya nol, sekarang Perda Gembok roda empat diberlakukan lg tapi kenapa hanya di Bolevar? Cb liat sepanjang jalan Veteran setiap hari macet karena parkir liar..
+6285343601xxx
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannga. Perlu kami jelaskan, aturan larangan tersebut bukan Perda melainkan peraturan Walikota (perwali) Nomor:94 tahun 2013, tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota Makassar. Sejak diterbitkannya aturan tersebut, anggota kami mengoptimalkan pengawsan titik-titik masuknya truck Tonase 8 ton di kota Makassar, pada siang hari. Sesuai Perwali No.94 tahun 2013. Begitu juga dengan peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 tahun 2011, tentang penetapan buhu jalan Pettarani, Alauddin, Urip Sumoharjo, Ratulagi, Ahmad Yani sebagai kawasan bebas patkir. Dishub tetap optimal dalam pengawasan larangan parkir dibeberapa ruas jalan sesuai perwali No 64. dishub lakukan gembok di tempat dan dilanjutkan dengan himbauan dan pengawasan terus dilakukan demi terciptanya ketertiban lalu lintas.
Aziz Sila
Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar