Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Utara Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Radda-Baliase

Proyek tahun 2014 yang dikerjakan salah satu kontraktor asal Kota Palopo jadi temuan Inspektorat Luwu Utara dan merugikan negara hingga Rp 500 juta.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu Utara, Muh Nasran (kiri) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mendalami dugaan kasus korupsi proyek pengaspalan jalan lingkar Radda-Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Proyek tahun 2014 yang dikerjakan salah satu kontraktor asal Kota Palopo jadi temuan Inspektorat Luwu Utara dan merugikan negara hingga Rp 500 juta.

"Kita tengah mendalami potensi kerugian negara terkait pemutusan kontrak proyek jalan lingkar tahun 2014 yang jadi temuan inspektorat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu Utara, Muh Nasran, kepada TribunLutra.com, Senin (19/12/2016).

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Luwu Utara, Suaib Mansur, menjelaskan rekanan yang mengerjakan pengaspalan jalan lingkar Radda-Baliase diputus kontraknya tahun 2014.

"Adapun nilai temuan yakni denda Rp 500 juta yang belum dibayar oleh pihak rekanan," katanya

"Pihak rekanan sudah menjaminkan dananya ke perusahaan penjamin, segala resiko telah dijaminkan. Makanya dendanya telah diajukan untuk dicairkan tapi belum cair dari 2014 hingga sekarang," tambahnya.

Suaib berjanji akan berupaya agar denda ini dicairkan oleh perusahaan penjamin agar tidak terus menjadi temuan Inspektorat.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved