Simpan Sabu di Kandang Ayam, Warga Labakkang Ditangkap
Pelaku diketahui bernama Rus alias Lampe Bin Sakka (36), pekerjaan swasta dan beralamat di Kampung Bulu' Sipong, Desa Bara Batu Kecamatan Labakkang.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, LABAKKANG - Satuan Narkoba Polres Pangkep kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (15/12/16) pukul 00.22 Wita di Kampung Bulu' Sipong, Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Pelaku diketahui bernama Rus alias Lampe Bin Sakka (36), pekerjaan swasta dan beralamat di Kampung Bulu' Sipong, Desa Bara Batu Kecamatan Labakkang.
"Kita amankan karena pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak. Ia menyimpannya di tas di kandang ayam," kata Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi kepada tribunpangkep.com, Jumat (16/12/2016).
Barang bukti yang disita, yakni 1 tas, 1 plastik bening double klip berisi narkotika jenis sabu, 12 buah plastik bening double klip, 1 tempat penyimpanan warna putih merah, uang Rp 451 ribu, 3 alat hisap bong, 2 korek api gas, 5 kompor/jarum, 3 pireks kaca, 3 sendok sabu, 8 potong pipet dan 1 gunting.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.