Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Makassar

JDP Sebar Formulir Dukungan Danny Pomanto, Ini Kata Komisioner KPU Makassar

Rahma pun menjelaskan secara detail mengenai dukungan perseorangan menurut PKPU Nomor 9/2015 tentang Pilkada.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto JDP Sebar Formulir Dukungan Danny Pomanto, Ini Kata Komisioner KPU Makassar
Net
Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner KPU Kota Makassar Rahma Saiyed enggan mengomentari soal selebaran pernyataan dukungan perorangan kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto pada Pilwali Makassar 2018 oleh Jaringan Danny Pomanto (JDP).

"Saya tidak bisa katakan benar atau salah, memenuhi standar atau tidak, tapi kalau merujuk aturan formatnya tidak sama dengan KPU," kata Rahma, Kamis (15/12/2016).

Rahma pun menjelaskan secara detail mengenai dukungan perseorangan menurut PKPU Nomor 9/2015 tentang Pilkada.

Pada padal 14, kata Rahma, dokumen dukungan sebagaimana dalam pasal 13 ayat satu berupa surat pernyataan dukungan, dengan melampirkan fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan serta menggunakan formulir model B1-KWK perseorangan.

"Pasangan calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir model B1-KWK perseorangan dengan melampirkan surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisikan data nomor induk kependudukan, alamat, RT/RW, desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, dan status," jelas Rahma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved