Proyek Jokowi Ditangan Jaksa, Asisten 1 Makassar Diperiksa
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati antara PP (pengelola proyek MNp) dengan Rusdin cs adanya sewa lahan Rp 500 juta per tahun.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri mengaku telah di periksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Ia menyebutkan pemeriksaan dirinya ini ataa kasus yang sedang diusut Kejaksaaan mengenai sewa lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo Kota Makassar untuk jalan masuk ke proyek Makassar New Port (MNP).
Kasus ini ditengarai sedang terjadi penyimpangan, sehingga dirinya dalam hal ini mewakili Pemkot Makassar diminta memberikan klarifikasi atas kasus yang ditangani.
Pejabat jebolan STPDN ini menjelaskan saat ini sedang berlangsung sewa lahan di Buloa.
Sewa lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo dilaksanakan karena tidak adanya akses masuk ke proyek MNP yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Rencana awalnya untuk jalur masuk ke proyek MNP sudah ditentukan, tetapi karena banyak lahan yang harus dibebaskan dan jauh, sehingga lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo menjadi alternatif.
"Nah, saya sebagai Asisten Pemerintahan menjadi ketua panitia pembebasan lahan dengan memediasi pertemuan dengan dua belah pihak," katanya, Rabu (14/12/2016).
Tanah yang sedang disewakan itu, ia katakan diikuasai oleh Rusdin cs yang tanahnya merupakan tanah garapan selama 20 tahun.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati antara PP (pengelola proyek MNp) dengan Rusdin cs adanya sewa lahan Rp 500 juta per tahun.
Setelah adanya kesepakatan tersebut PT PP datang ke Pemkot Makassar untuk turut menandatangi kesepakatan sewa lahan tersebut.
"Saya juga ikut tandatangani," katanya.
Diketahui, selama 1 tahun berjalan kesepakatan tersebut, PT PP enggan membayar sewa lahan karena menganggap sewa lahan tersebut menyalahi aturan karena yang disewa adalah lahan negara.
Sehingga PP memiloh melaporkan ini ke Kejati Sulselbar. (*)