Kasubbdid Penelitian RSUD Andi Makkasau Parepare Dituntut 5 Tahun Penjara
Uwais merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Andi Makkasau sebesar Rp 19,8 miliar
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Ulwais Alqarni dituntut 5 tahun penjara.
Uwais merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Andi Makkasau sebesar Rp 19,8 miliar yang duduk sebagai terdakwa bersama dengan Direktur Perusahaan PT Pahlawan Roata, Candra Pratama selaku rekanan.
"Candra Pratama 9 tahun Penjara, lalu Uwais 5 tahun penjara, mereka dikenakan pasal 2 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo
UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Yusuf, Rabu (14/12/2016).
Kejaksaan Negeri Parepare menemukan indikasi adanya mark up pengadaan barang dalam pengadaan Alkes 2014 lalu ini yang mencapai Rp 7,6 miliar dalam bentuk manipulasi harga barang pengadaan tersebut.
Sebelum pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, salah satu terdakwa pengadaan Alkes ini, Candra Pratama mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang tunai dan diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Candra Pratama sendiri sebelumnya sempat merepotkan pihak Kejari karena domisili terdakwa yang tinggal di Palu tersebut berapa kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan baru dihadiri. Pasca dihadiri terdakwa pun langsung dijebloskan ke penjara karena dituding tidak kooperatif. (*)