Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Belum Siap Tuntut Penganiaya Guru SMK N 2 Makassar, Sidang Ditunda Pekan Depan

"Informasinya Jaksa belum merampungkan memori tuntutanya, jadi sidang klien kami ditunda hari ini,"kata, Kuasa Hukum M Adnan, Syamsul

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang lanjutan kasus pemukulan terhadap guru SMKN 2 Makassar, Dasrul digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11/2016). Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Mereka adalah Dasrul sebagai saksi korban, salah satu siswa SMKN 2 Makassar Zulhajir Abdillah, dan salah satu guru. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Pengadilan Negeri Makassar menunda persidangan kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul dengan terdakwa Muh Dasrul.

Sidang yang sedianya digelar Rabu (14/12) dengan agenda pembacaan tuntutan  batal dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap belum siap membacakan tuntutan.

"Informasinya Jaksa belum merampungkan memori tuntutanya, jadi sidang klien kami ditunda hari ini,"kata  Kuasa Hukum M Adnan, Syamsul kepada Tribun.

Syamsul menyampaikan proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama. Ia berharap Jaksa sudah bisa membacakan tuntutan sebagaimana yang diagendakan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.

Orang tua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.

Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu. Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut mengaiaya gurunya saat itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved