Jaksa Belum Siap Tuntut Penganiaya Guru SMK N 2 Makassar, Sidang Ditunda Pekan Depan
"Informasinya Jaksa belum merampungkan memori tuntutanya, jadi sidang klien kami ditunda hari ini,"kata, Kuasa Hukum M Adnan, Syamsul
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Pengadilan Negeri Makassar menunda persidangan kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul dengan terdakwa Muh Dasrul.
Sidang yang sedianya digelar Rabu (14/12) dengan agenda pembacaan tuntutan batal dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap belum siap membacakan tuntutan.
"Informasinya Jaksa belum merampungkan memori tuntutanya, jadi sidang klien kami ditunda hari ini,"kata Kuasa Hukum M Adnan, Syamsul kepada Tribun.
Syamsul menyampaikan proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama. Ia berharap Jaksa sudah bisa membacakan tuntutan sebagaimana yang diagendakan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.
Orang tua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.
Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu. Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut mengaiaya gurunya saat itu.(*)