2 Terdakwa Kasus Pengadaan Mebeler Dikpora Pinrang Divonis Berbeda
Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir banding.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Terdakwa kasus pengadaan mebeler Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang, Ruslan dan Yusuf memperoleh vonis yang berbeda.
Hal itu diutarakan Kasi Intel Kejari Pinrang, Ahmad Attamimi saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (14/12/2016).
"Benar, kedua terdakwa mendapat vonis yang berbeda," tuturnya.
Ahmad menjelaskan, Ruslan divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk subsider dua bulan kurungan penjara.
Sementara Yusuf Dede divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta untuk subsider dua bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Dalam putusan tersebut, lanjut Ahmad, kedua terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir banding.
"Atas dasar itu, putusan belum dinyatakan inkra," ucapnya.
Kasus pengadaan mebeler tersebut merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 2,4 miliar, yang bersumber dari anggaran APBD (DAK) tahun anggaran 2012 di Dikpora Pinrang.(*)