Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Andi Makassau Kembalikan Rp 1 Miliar Uang Kerugian Negara

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 1 miliar dari total kerugian negara yang diperbuat terdakwa senilai Rp 7,429 miliar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan kamar di RSUD Andi Makkasau, Parepare, Chandra Pratama mengembalikan sebagian uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Parepare. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan kamar di RSUD Andi Makkasau, Parepare, Chandra Pratama mengembalikan sebagian uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Parepare.

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 1 miliar dari total kerugian negara yang diperbuat terdakwa senilai Rp 7,429 miliar.

Kepala Seksi Peneramgan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa penyerahan uang kerugian negara ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (13/12/2016).

"Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1 miliar dan diserahkan langsung melalui penasehat hukumnya,"kata Salahuddin.

Penyerahan uang tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Kejari Parepare Hasbi Saleh dan disaksikan Kasipidum dan Kasubag Bin Kejari Parepare.

Terdakwa Chandra merupakan Direktur PT Pahlawan roata sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan,kedokteran dan kamar bersalin pada RSU Andi Makkassau kota Parepare. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved