Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Andi Makassau Kembalikan Rp 1 Miliar Uang Kerugian Negara
Uang kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 1 miliar dari total kerugian negara yang diperbuat terdakwa senilai Rp 7,429 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan kamar di RSUD Andi Makkasau, Parepare, Chandra Pratama mengembalikan sebagian uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Parepare.
Uang kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 1 miliar dari total kerugian negara yang diperbuat terdakwa senilai Rp 7,429 miliar.
Kepala Seksi Peneramgan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa penyerahan uang kerugian negara ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (13/12/2016).
"Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1 miliar dan diserahkan langsung melalui penasehat hukumnya,"kata Salahuddin.
Penyerahan uang tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Kejari Parepare Hasbi Saleh dan disaksikan Kasipidum dan Kasubag Bin Kejari Parepare.
Terdakwa Chandra merupakan Direktur PT Pahlawan roata sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan,kedokteran dan kamar bersalin pada RSU Andi Makkassau kota Parepare. (*)