Deng Ical Desak Inspektorat Laporkan Harta Kekayaan Pejabat
Masih ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mendesak Inspektorat Makassar untuk bersikap pro aktif dalam kegiatan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pejabat Pemkot Makassar.
Syamsu Rizal sebagai pengawas strukur organisasi di Pemkot Makassar menemukan, masih saja ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan melalui situs net KPK, padahal itu diwajibkan oleh negara.
Inspektorat sendiri selaku tim auditor Pemkot Makassar bertugas melakukan pendampingan kepada pejabat yang belum paham akan daftar isian LKPN.
"Saya tanya memang mi tadi waktu rapat, tahun 2017 semua pejabat sudah harus terlapor harta kekayaannya," ujar Deng Ical sapaan Wawali Makassar.
Ia membeberkan, dari 54 perangkat kerja di Makassar, masih ada belasan pejabat yang belum melapor hartanya ke negara.
Olehnya itu, sebelum KPK atau BPK yang menilai tentang transparansi jajaran Pemkot Makassar, Deng Ical harap Inspektorat bisa menuntaskan hal tersebut.
Salah satu upayanya yakini dengan mendampingi pimpinan perangkat kerja di Makassar dalam hal ini penanggung jawab anggaran.
Hal senada diungkapkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, ia mengaku bahwa Pemkot Makassar wajib melaksanakan LHKPN.
Menurut Danny, transparansi ini dapat membawa image baik jajaran Pemkoy Makassar dalam pembangunan kota yang bebas akan koorupsi.
"Jadi semua harus transparan. Begitupun dengan informasi, semua harus dibuka jangan ada yang disembunyikan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibarahim enggan memberikan komentar ke wartawan.
Saat ditemui di ruang tunggu Wali Kota Makassar, dia memilih menghindari para wartawan. (*)