Soal Pembebasan Lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Negara Alami Kerugian Hingga Rp 318 Miliar
Menurut Salahuddin kasus pembebasan lahan bandara telah menetapkan empat orang tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel atas kasus dugaan pembebasan perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPKP pada pembebasan lahan seluas 60 hektar dengan total anggaran senilai Rp 500 miliar sebanyak Rp 318.897.941.884,85.
"BPKP sudah menemukan total kerugian negara pada pembebasan lahan Bandara Hasanuddin,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (08/12/2016).
Menurut Salahuddin kasus pembebasan lahan bandara telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, dan PNS Bado-Bado, Desa Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Siti Rabiah.
Kemudian dua tersangka lainya yakni Camat Mandai, Machmud Osman dan kepala Dusun Bado - bado, Rasyid.(*)