Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Pembebasan Lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Negara Alami Kerugian Hingga Rp 318 Miliar

Menurut Salahuddin kasus pembebasan lahan bandara telah menetapkan empat orang tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
kompas.com
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel atas kasus dugaan pembebasan perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPKP pada pembebasan lahan seluas 60 hektar dengan total anggaran senilai Rp 500 miliar sebanyak Rp 318.897.941.884,85.

"BPKP sudah menemukan total kerugian negara pada pembebasan lahan Bandara Hasanuddin,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (08/12/2016).

Menurut Salahuddin kasus pembebasan lahan bandara telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, dan PNS Bado-Bado, Desa Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Siti Rabiah.

Kemudian dua tersangka lainya yakni Camat Mandai, Machmud Osman dan kepala Dusun Bado - bado, Rasyid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved