Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nama Rektor Unhas Dicatut

Tersangka Calo Maba FK Unhas Dilimpahkan ke Polrestabes, Dijemput Pakai Sedan

Rahmatia, staf administrasi Unhas dibekuk polisi setelah ketahuan menjadi calo masuk calon mahasiswa baru (maba) FK Unhas

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
alfian
Rahmatia, Staf Administrasi Unhas yang merupakan tersangka kasus penipuan berkedok Calo masuk calon mahasiswa baru (Maba) Fakultas Kedokteran dilimpahkan penahanannya dari Polsek Tamalanrea ke Polrestabes Makassar, Kamis (8/12/2016). Tak hanya Rahmatia, salah seorang korbannya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan, Nurjannah Djalil (53) juga digiring ke Mapolrestabes Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rahmatia, Staf Administrasi Unhas yang merupakan tersangka kasus penipuan berkedok Calo masuk calon mahasiswa baru (Maba) Fakultas Kedokteran dilimpahkan penahanannya dari Polsek Tamalanrea ke Polrestabes Makassar, Kamis (8/12/2016).

Tak hanya Rahmatia, salah seorang korbannya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan, Nurjannah Djalil (53) juga digiring ke Mapolrestabes Makassar.

"Keduanya resmi dilimpahkan penahanan dan penanganan kasusnya hari ini ke Polrestabes Makassar," ujar Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin.

Pantauan Tribun Timur, kedua tersangka yang sebelumnya mendekam di tahanan perempuan Polsek Tamalanrea meninggalkan lokasi bersama penyidik.

Kedua tersangka diantar ke Mapolrestabes Makassar menggunakan mobil sedan berwarna Silver.

Sebelumnya Nurjannah Djalil (53), salah seorang korban Rahmatia, juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan Rahmatia (36).

Rahmatia, staf administrasi Unhas dibekuk polisi setelah ketahuan menjadi calo masuk calon mahasiswa baru (maba) FakultasKedokteran Unhas 2016/2017.

Polisi menyebut, uang tipuan Rahmatia berkedok kuota 19 kursi FK Unhas mencapai Rp 1,7 miliar.

Nurjannah awal hendak mendatangi Rahmatia ke Kampus Unhas untuk menagih uang yang dia telah serahkan untuk anaknya.

Tapi saat tiba di kampus, Nurjannah diamankan oleh petugas kampus bersama Rahmatia kemudian diserahkan ke polisi.

Rektor Unhas memastikan hanya Rahmatia dari pegawai Unhas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tapi, Rahmatia dibantu 14 orang lainnya dari luar kampus.

Saat diperiksa di polisi, Nurjannah mengaku sebagai korban.

Dia mengaku sudah membayar Rp 340 juta ke Rahmatia untuk meluluskan anaknya masuk FK Unhas.

Tapi, anaknya tak kunjung lulus. Setelah memasukkan anaknya ke FK Universitas Muslim Indonesia (UMI), Nurjannah menagih uang “pangkalnya” itu.

Nurjannah dijadikan tersangka karena dia ikut membantu Rahmatia mencari dan menemukan 18 calon maba lainnya.

Polisi menjerat Rahmatia dan Nurjannah pasal 372 dan 378, penipuan dengan penggelapan. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara di atas lima tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved