Sebelum Dijebloskan ke Lapas, Camat Mangarabombang Dicecar Pertanyaan Selama Tujuh Jam
M. Noer Utary merupakan tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, seluas 1.500 hektar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, M. Noer Utary resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (08/12/2016).
Ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) kelas 1 Makassar sekitar pukul 18.00 wita usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
M. Noer Utary merupakan tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, seluas 1.500 hektar.
Adapun kasus ini bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Burhanuddin kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Kedua perangkat desa itu memiliki peran secara bersama sama membantu tersangka Camat dalam penjualan aset lahan negara itu.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Sekedar diketahui, Lahan yang diperjual belikan diperuntukkan untuk kawasan Transmigrasi. Tapi, lahan itu dialihkan dan dijual kepada seorang pengusahan untuk pembangunan kawasan industri.
Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.20 wita, tersangka Sekdes Laikang langsung dijebloskan ke Lapas dengan pengawalan Kejaksaan dan Personil Kepolisian.
