Bappeda Makassar Minta Perusahaan Perhatikan Warga Sekitar dan Lingkungan
Andi Hadijah Iriani mengatakan Perda ini mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan daerah.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR -Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan daerah dan swasta untuk menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Regulasi mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan daerah.
Plt Kepala Bappeda Makassar Andi Hadijah Iriani menjelaskan, jika ada perusahaan dalam aktivitasnya merugikan warga sekitar atau merusak lingkungan sekitar, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera di Perda ini.
"Misal ada perusahaan yang mencemari lingkungan itu langsung dikenakan sanksi," kata Iriani.
Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang mengabaikan aturan ini, yakni sanksi administrasi.
Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur tentang keharusan perusahaan dalam mendukung program pemerintah dengan memberikan bantuan swadaya kepada masyarakat yang tidak dijangkau pemerintah.
"Salah satunya, seperti bantuan baju layak pakai kepada kaum dhuafa dan bantuan lainnya," ujar Iriani.
Meski demikian, Perda ini masih tahap sosialisasi. Ia mengungkapkan dalam momentum sosialisasi ini, pihaknya aka fokus dengan promosi Perda dan menjajaki silaturahim kepada Perushaan yang ada di Makassar.
Tak lepas dari itu, Iriani berharap peran media untuk menyebarluaskan informasi tentang Perda ini.
Sosialisai perdana Perda ini diketahui berlangsung di Hotel Four Poin Sheraton, Jl Landak Baru, Makassar, Kamis (8/12/2016).
Sementara itu, Ketua Forum Csr - PKBL Makassar, Muhammad Akbar mengapresiasi kepada Pemkot Makassar yang begitu perhatian dengan masyarakatnya.
Pasalnya, dalam Perda No 2 Tahun 2016 akan melibatkan perusahaan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengungkapkan selama ini sejumlah perusahaan sudah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti mengadakan tempat sampah lingkungan dan Pos keamanan di RT RW.
"Menurut saya dengan adanya Perda ini, perusahaan mendedikasikan hasil keuntungannya ke arah kemanusiaan melalui kegiatan CSR," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-hadijah-iriani_20161208_173531.jpg)