Jaksa Pastikan Ajukan Replik Atas Pledoi Andi Mappatunru
Replik ini akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan bakal mengajukan nota replik sebagai jawaban atas pledoi terdakwa Andi Mappantunru yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (06/12/2016) siang.
Replik ini akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Majelis Hakim yang mulia, berikan kami waktu satu minggu untuk mengajukan repli secara tertulis,"kata Abdullah JPU Kejati Sulselbar usai mendengarkan nota pledoi terdakwa.
Andi Mappantunru dalam persidangan mengajukan pledoi sebagai pembelaan atas tuntutan JPU karena menilai tuntutan keliru dan tidak berdasarkan dengan fakta persidangan.
Dalam tuntutan JPu, legislator DPRD Jenepontor dituntut lima tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-mappatunru_20161206_180222.jpg)