Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pastikan Ajukan Replik Atas Pledoi Andi Mappatunru

Replik ini akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Andi Mappatunru meneteskan air mata saat membacakan pledoi ( nota pembelaan) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (06/12/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan bakal mengajukan nota replik sebagai jawaban atas pledoi terdakwa Andi Mappantunru yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (06/12/2016) siang.

Replik ini akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Majelis Hakim yang mulia, berikan kami waktu satu minggu untuk mengajukan repli secara tertulis,"kata Abdullah JPU Kejati Sulselbar usai mendengarkan nota pledoi terdakwa.

Andi Mappantunru dalam persidangan mengajukan pledoi sebagai pembelaan atas tuntutan JPU karena menilai tuntutan keliru dan tidak berdasarkan dengan fakta persidangan.

Dalam tuntutan JPu, legislator DPRD Jenepontor dituntut lima tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved