Ketua DPRD Sulsel dan Jafar Sodding Masih Bingung Tax Amnesty
M Roem dan Sekretaris Komisi A DPRD Sulsel Jafar Sodding mengakui masih bingung dengan tax amnesty.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, M Roem dan Sekretaris Komisi A DPRD Sulsel Jafar Sodding mengakui masih bingung dengan tax amnesty.
"Saya sendiri sudah ikut tax amnesty, tapi sebenarnya masih bingung-bingung juga. Kalau Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak saya selalu melaporkan ," kata Ketua DPRD Provinsi Sulsel HM Roem usai sosialisi Tax Amnesty di Gedung Tower, Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (5/12/2016).
Sehingga, Roem Ikut sosialisasi Tax Amnesty supaya memberikan pemahaman lebih.
"Sosialisasi ini sebagai penjelasan masalah teknis Tax Amnesty, kadang kita bingung dan tidak banyak tahu, makanya dijelaskan. Karena kesibukan kita, terkesan tidak melaporkan tapi harus dilaporkan kalau tidak mau dikena sanksi," katanya.
Sementara itu, Jafar Sodding mengaku belum melaporkan harta kekayaannya karena belum paham betul tata caranya.
"Saya punya harta, tapi bingung melaporkan bagaimana cara mengikuti Tax Amnesty. Setelah dijelaskan baru paham bahwa semua wajib pajak harus ikut tax amnesty kalau tidak mau kena denda setelah jatuh tempo," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Pajak Pratama Makassar Selatan, Rustana Muhammad Mulud Asroem mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bagi taat pajak untuk mengikuti Tax Amnesty.
Ia menjelaskan pelaporan tax amnesty yaitu berasal dari harta bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud serta laporan SPT tahunan 2015.
Untuk tahap pertama pemberlakuan Tax Amnesty mulai Juli-September 2016 yakni dua persen, tahap kedua Oktober-Desember tiga persen dan tahap tiga Januari-Maret 2016 yakni lima persen, setelah itu berlaku denda.
"Sosialisasi ini inisiatif dewan. Saya menghimbau agar masyarakat segera melaporkan hartanya sebelum jatuh tempo karena resikonya didenda 200 persen. Kami berharap pelapor pajak disarankan melaporkan hartanya tidak diakhir tahun," kata Rustana. (*)