Anak Bunuh Ayah di Lutra
Iwan Terancam 15 Tahun Penjara
Sang ayah, mulanya hanya menegur Iwan karena perabotan rumah berantakan. Tahu-tahunya, teguran Alimuddin berbuah perlawanan si buah hati.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA- Iwan (35) pembunuh ayah kandungnya, Alimuddin (61), terancam hukuman 15 tahun penjara.
Warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, baru saja ditetapkan tersangka.
Kapolsek Baebunta, Ipda Budi Amin, mengatakan, Iwan dijerat dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iwan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 388 tentang penghilangan nyawa orang lain secara sengaja dengan ancaman tujuh sampai lima belas tahun penjara," kata Budi Amin, kepada TribunLutra.com, Senin (5/12/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, Alimuddin, Kamis (24/11/2016) lalu.
Usai keduanya terlibat cekcok dan adu fisik di rumahnya, Baebunta.
Menurut Budi Amin, kejadian tersebut berawal dari hal sepele.
Sang ayah, mulanya hanya menegur Iwan karena perabotan rumah berantakan.
Tahu-tahunya, teguran Alimuddin berbuah perlawanan si buah hati.
Iwan memajui ayahnya. Cekcok, saling dorong, dan adu fisik.
Sang ibu dan saudara korban, Suho (60), berusaha melerai.
Namun, adu jotos Alimuddin vs Iwan menghebat, tak terelekkan.
Suho lari ke luar rumah, berteriak, meminta pertolongan.
Istri korban juga lari minta tolong. Dia bahkan ke rumah kepala Desa Baebunta.
Saat itu juga, perkelahian ayah vs anak membara.
Saat istri dan Suho kembali, Alimuddin sudah tergeletak dan tidak bernyawa, tepatnya di depan pintu rumah.
Sedangkan Iwan lari ke belakang rumah.
"Setelah itu tetangga berdatangan dan mengangkat korban ke dalam rumah," ujar Budi Amin.
Pengakuan pelaku yang dibeberkan Budi, korban sempat memukul pipi Iwan.
Kemudian pelaku membalas korban sekali pukulan, mengenai kepala Alimuddin.
Di situlah yang menurut pelaku, Alimuddin jatuh terkapar dan tewas seketika. (*)