Kemenhub Sosialisasi UU Kereta Api di Makassar
Perkerataapian di Sulsel adalah jenis angkutan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian tahun 2016 di Hotel Santika, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (1/12/2016).
Hadir dalam sosialisasi ini yakni Kabag Hukum Sekjen Perkeretaapian Kemehub RI Baitul Ihwan, dan sejumlah pimpinan Kepala Dinas Perhubungan dari kabupaten kota di Sulawesi Selatan.
Ihwan mengatakan, sangat mengapreaiasi terobosan yang dilakukan Pemprov Sulsel.
Dengan pendekatan dan inovasi, Kemenhub RI siap mengadakan Kereta Api di Sulawesi Selatan.
"Kami sangat salut kepada Sulsel karena besar keinginannya mengadakan kereta api yang di tahap awal ini memiliki rute Makassar-Parepare," kata Baitul.
Ia menambahkan, perkerataapian di Sulsel adalah jenis angkutan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/soskr_20161201_110148.jpg)