Kemenag Bone Proses Sanksi Pemecatan Oknum Guru Selingkuh
Surat itu juga sudah dikirim ke Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulsel.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Bone Sulsel sedang memproses sanksi bagi oknum guru Madrasah, AS yang selingkuhi HL yang juga istri polisi.
Kepala Kantor Kemenag Bone H Muh Amin melalui Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian H Muh Sabran mengatakan, surat sanksi oknum AS sudah diterima Kemenag Bone.
"Surat itu intinya meminta proses sanksi oknum guru Madrasah, tadi diantarkan langsung oleh kepala sekolahnya," ujar Muh Sabran saat ditemui TribunBone.com di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Kamis (1/12/2016).
Ia menambahkan, surat itu juga sudah dikirim ke Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulsel.
"Kita sudah menindaklanjuti surat tersebut bahkan suratnya sudah fix langsung ke Kanwil, ini bukan saja mencederai daerah tetapi mencederai lembaga," kata Muh Sabran.
Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sulawesi Selatan H Abdul Wahid Thahir menyayangkan kejadian perselingkuhan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Wahid mengatakan, perbuatan asusila merupakan kesalahan fatal.
Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan bisa dikenakan kepada AS.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kemenag-bone_20161201_201319.jpg)