'Rebut' Kembali Kursi Ketua DPR dari Akom, Ternyata Inilah Rincian Gedenya Gaji Setya Novanto
Setya Novanto kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI. Dia diambil sumpah jabatannya
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Setya Novanto kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dia diambil sumpah jabatannya melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Awalnya, DPR mengambil keputusan terkait usulan Partai Golkar melakukan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin (Akom) kepada Setya Novanto.
Sebelumnya, Ade menggantikan Novanto karena mundur dari jabatannya pada Desember 2015 terkait kasus "Papa Minta Saham".
Baca: Transkrip Lengkap Percakapan 120 Menit Papa Minta Saham
Novanto yang berlatar belakang pengusaha dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
Dalam penyampaian sikap saat rapat paripurna, tidak ada fraksi yang menolak Novanto kembali menjabat Ketua DPR.
Beberapa fraksi hanya memberikan sejumlah catatan.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna kemudian mengambil persetujuan Novanto sebagai Ketua DPR dan memberhentikan Ade sebagai Ketua DPR.
Di hadapan para anggota DPR yang hadir, Novanto membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR yang dipandu Plh Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Fadli, Ketua MA Hatta Ali tengah berada di luar negeri.
Hatta kemudian menunjuk Plh Ketua MA untuk memandu proses pengambilan sumpah jabatan.
Dalam rapat tersebut, Ade Komarudin tidak hadir.
Adapun pimpinan DPR lain yang hadir ialah Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Gaji
Setelah dilantik, Novanto kembali mendapatkan haknya, antara lain fasilitas yang melekat dan gaji beserta tunjangan.
Fasilitas yang didapatkan berupa rumah dinas, mobil dinas, dan ajudan.