Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli, Polda Harap Berkas Tersangka Kepala Pasar Pabaengbaeng P21

Berkas tersangka telah dirampungkan penyidik kepolisian, bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
ikan bandeng di Pasar Pabaengbaeng 

Laporan wartawan  Tribun Timur Hasan Basri

 TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Pasar Pabaengbaeng, Laisa A Manggong  segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dalam  kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Berkas tersangka telah dirampungkan penyidik kepolisian, bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk diteliti.

"Pekan lalu, berkas perkara tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Kami berharap perkara ini segera P21 dan bisa secepatnya diproses di Pengadilan,"kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera.

Dalam kasus ini tersangka, dijerat dalam pasal 8 subsidair pasal 12 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas perbuatannya melakukan Pungli pasar Pa`baeng-baeng.

Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan  laporan dari  benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up. (san)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved