Pungli, Polda Harap Berkas Tersangka Kepala Pasar Pabaengbaeng P21
Berkas tersangka telah dirampungkan penyidik kepolisian, bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Pasar Pabaengbaeng, Laisa A Manggong segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Berkas tersangka telah dirampungkan penyidik kepolisian, bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk diteliti.
"Pekan lalu, berkas perkara tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Kami berharap perkara ini segera P21 dan bisa secepatnya diproses di Pengadilan,"kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera.
Dalam kasus ini tersangka, dijerat dalam pasal 8 subsidair pasal 12 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas perbuatannya melakukan Pungli pasar Pa`baeng-baeng.
Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up. (san)