Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembilan Jam Diperiksa, Sekdes Laikang Takalar Dijebloskan ke Lapas

Sebelum ditahan, Risno sempat menjalani pemeriksaan selama sembilan jam lebih di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sekertaris Desa Laikang, Kecamatan Magarombang, Takalar, Risno Siswanto (43) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Rabu (23/11/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekertaris Desa Laikang, Kecamatan Magarombang, Takalar, Risno Siswanto (43) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Rabu (23/11/2016) malam.

Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang seluas 1.500 hektar.

Sebelum ditahan, Risno sempat menjalani pemeriksaan selama sembilan jam lebih di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Camat Magarabombang, Muhammad Noor Uthary. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Tersangka didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa penahanan tersangka karena sudah memenuhi unsur baik secara objektif ataupun subyektif.

"Ia ditahan sampai dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,"kata Salahuddin kepada wartawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved