Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perbedaan Makar dan Kudeta

"Kita udah dapat info, ini bukan masalah proses hukum lagi. Tapi ada upaya agenda politik lain, di antaranya upaya makar," kata Tito

Editor: Ilham Mangenre
tipsiana/net
Ilustrasi: Demo 18 Mei 1998 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dugaan makar sedang hot diperbincangkan di Tanah air menyusul rencana aksi lanjutan 4 November.

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat aksi pada 25 November 2016.

Pasalnya, aksi tersebut berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan.

Rencana aksi unjuk rasa tersebut masih terkait proses hukum terhadap Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menista agama.

Tito menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahok tetap berjalan di Bareskrim Polri. Dengan demikian, tak perlu lagi dilakukan aksi unjuk rasa.

Jika tetap dilakukan, maka patut dicurigai bahwa aksi tersebut tak lagi murni untuk penegakan hukum.

"Kita udah dapat info, ini bukan masalah proses hukum lagi. Tapi ada upaya agenda politik lain, di antaranya upaya makar," kata Tito dikutip Kompas.com, dalam konfersi pers di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Nah, makar, sudah paham maknanya? apa bedanya kudeta? 

Kudeta atau makar pada dasarnya sebuah istilah yang dapat digunakan secara bergantian.

Namun secara umum, kudeta lebih merujuk pada istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.

Sementara, Wikipedia menjelaskan sebagai sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal.

Sering kali kudeta bersifat brutal, inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan.

Dikutip dari Hukumonline, Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.

Pada sisi lain, dalam hukum pidana istilah yang dikenal adalah makar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved