Hadir di Maros, Rumah Karaoke Happy-happy Diminta Sediakan Mushala
Akbar mengatakan, ia sengaja datang dan memantau langsung rumah bernyanyi tersebut, apakah melanggar Perda Syariah Maros atau tidak.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Legislator Komisi III DPRD Maros dari fraksi Demokrat Akbar Endra mendatangi dan menemui manajemen rumah berhanyi Happy-Happy di Jl Poros Maros, Batangase, Mandai, Maros, Rabu (23/11/2016).
Akbar datang ke tempat hiburan tersebut berselang beberapa jam setelah launching. Dia disambut langsung oleh manager operasional Happy-Happy, Kumianto.
Akbar mengatakan, ia sengaja datang dan memantau langsung rumah bernyanyi tersebut, apakah melanggar Perda Syariah Maros atau tidak. Dia juga berpesan, supaya manajemen tidak menjual minuman keras dan barang terlarang lainnya.
"Ini merupakan rumah bernyanyi pertama yang ada di Maros. Kita ingin, rumah bernyanyi ini menjadi contoh di daerah lain. Meski tempat hiburan, namun tetap menjalankan Perda Syariah Maros," kata Akbar.
Selain itu, Akbar juga meminta kepada manajemen supaya menyediakan Mushala untuk pengunjung dan memasang pengingat waktu salat di setiap ruangan.
Manajemen juga diminta supaya tidak membatasi karyawan perempuan untuk berbusana muslim atau berhijab.
"Kami minta supaya karyawan perempuan yang ingin berhijab supaya tidak dilarang. Tetap harus diperhatikan karena adanya Perda Syariah yang mengikat,"katanya.(*)