Pemkab Sidrap Buat Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Rusdi menjelaskan kesehatan merupakan salah satu hak azasi manusia yang harus diwujudkan oleh penyelenggara negara
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP- Kabupaten Sidrap tengah menggagas kawasan tanpa rokok yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini sendiri diserahkan Bupati Sidrap, Rusdi Masse kepada Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain bersamaan dengan dua Ranperda lainnya masing-masing, Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 6 tahun 2010 tentang penyertaan modal pada pihak ke tiga.
Rusdi Masse mengatakan, Selasa (22/11/2016) pengaturan kawasan tanpa rokok adalah bentuk kepedullian pemerintah daerah guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang harus dipahami sebagai suatu elemen penting dalam pembangunan masyarakat.
Rusdi menjelaskan kesehatan merupakan salah satu hak azasi manusia yang harus diwujudkan oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui kebijakan yang mengatur kegiatan merokok.
"Dengan pertimbangan bahwa efeknya tidak hanya dialami oleh perokok aktif tetapi juga berdampak buruk pada yang tidak merokok di lingkungannya. Tapi dalam ranperda itu bukan melarang orang merokok akan tetapi memberikan aturan tertentu dalam kegiatan merokok sehingga tetap bisa memberikan perlindungan bagi yang bukan perokok,"jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-sidrap-rusdi-masse_20160910_151736.jpg)