Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taspen Serahkan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Ahli Waris Alm Kadishub Gowa

Penyerahan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 287.564.200 ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Utama Makassar, Sidik Adi Purnomo

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
handover
Kantor Cabang Utama Makassar, Sidik Adi Purnomo menyerahkan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 287.564.200 kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan disela kegiatan Coffee Morning dengan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - PT. Taspen (Persero) menyerahkan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Gowa, Almarhum Muhammad Hijrah, Senin (21/11).

Penyerahan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 287.564.200 ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Utama Makassar, Sidik Adi Purnomo kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang berlangsung disela-sela kegiatan Coffee Morning dengan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa.

Adnan kemudian menyerahkan jaminan tersebut kepada ahli waris Almarhum Muhammad Hijrah yang meninggal pada 29 April 2016 yakni istri almarhum, Ratna Dewi.

"Kami mengucapkan terima kasih perhatian dan kerjasama PT. Taspen dengan Pemerintah Kabupaten Gowa atas pemberian jaminan kecelakaan kerja pada para aparatur sipil negara lingkup Pemkab Gowa," kata Adnan.

Adnan juga meminta seluruh pimpinan SKPD yang hadir untuk mengirimkan doa kepada almarhum dan mengucapkan terima kasih kepada ahli waris almarhum yang telah mengabdi di Kabupaten Gowa selama 23 tahun.

"Semoga jaminan yang diserahkan PT.Taspen ini dapat bermanfaat bagi ahli waris dan keluarga almarhum dan dapat digunakan sebaik-baiknya," tambah Adnan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved