Divonis 9 Tahun Penjara, Bendahara BPKD Maros Dicopot
Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Abdul Rajab resmi dicopot dari jabatannya sebagai PNS lingkup Pemkab Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Abdul Rajab resmi dicopot dari jabatannya sebagai PNS lingkup Pemkab Maros.
Pelaksana Tugas Badan Kepagawaian Diklat Daerah (Plt BKDD) Maros Baharuddin mengatakan, Minggu (20/11/2016) pencopotan jabatan tersebut dilakukan setelah keluarnya putusan resmi dari pengadilan, pekan lalu.
"Yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar indisipliner pegawai. Tidak ada kebijakan kepada pegawai yang sudah divonis," ujarnya.
Rajab dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis hukuman 9 tahun penjara, karena terbukti berperan aktif dalam tiga kasus korupsi yang melibatkannya.
Pencopotan tersebut sudah sesuai prosedur dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010. Surat pencopotan ditandatangani langsung oleh Bupati Maros, Hatta Rahman.
"Dia sudah melanggar undang-undang ASN tahun 2014 pasal 87 tentang, perilaku tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Hari Surahman mengatakan, tervonis sudah didakwa dalam tiga kasus korupsi yang berbeda, diantaranya kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 lalu. (*)