Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Proses Hukum Yusniar
Ia menilai keberatan terdakwa atas dakwaan JPU dinilai keliru, sebab sudah memasuki materill pokok perkara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, dengan terdakwa, Yusniar (27) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2016).
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan terdakwa dalam sidang pekan lalu.
JPU yang dikoordini Amelia menyatakan dalam persidangan mengatakan menolak seluruh nota eksepsi yang diajukan terdakwa.
Ia menilai keberatan terdakwa atas dakwaan JPU dinilai keliru, sebab sudah memasuki materill pokok perkara.
JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk tetap melanjutkan prosea persidangan, memeriksa dan mengadili perkara.
Sekedar diketahui, Yusniar diadili di Pengadilan Negeri Makassar gegara curhat di media sosial Facebook atas pengrusakan rumahnya oleh legislator Dprd Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Meski status Yusniar tidak menyebut langsung nama Sudirman, perempuan asal Pabaeng-baeng ini dianggap melanggar pasal UU ITE tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. (*)