Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Proses Hukum Yusniar

Ia menilai keberatan terdakwa atas dakwaan JPU dinilai keliru, sebab sudah memasuki materill pokok perkara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Puluhan mahasiswa menggelar aksi tutup mulut di depan halaman Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2016) siang. Aksi digelar sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap Yusniar (27) agar dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, dengan terdakwa, Yusniar (27) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2016).

Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan terdakwa dalam sidang pekan lalu.

JPU yang dikoordini Amelia menyatakan dalam persidangan mengatakan menolak seluruh nota eksepsi yang diajukan terdakwa.

Ia menilai keberatan terdakwa atas dakwaan JPU dinilai keliru, sebab sudah memasuki materill pokok perkara.

JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk tetap melanjutkan prosea persidangan, memeriksa dan mengadili perkara.

Sekedar diketahui, Yusniar diadili di Pengadilan Negeri Makassar gegara curhat di media sosial Facebook atas pengrusakan rumahnya oleh legislator Dprd Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Meski status Yusniar tidak menyebut langsung nama Sudirman, perempuan asal Pabaeng-baeng ini dianggap melanggar pasal UU ITE tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved