Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Dukung Yusniar, Puluhan Mahasiswa Aksi Tutup Mulut di PN Makassar

Dukungan terhadap Yusniar (27) agar dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Puluhan mahasiswa menggelar aksi tutup mulut di depan halaman Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2016) siang. Aksi digelar sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap Yusniar (27) agar dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Puluhan mahasiswa menggelar aksi tutup mulut di depan halaman Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2016) siang.

Aksi digelar sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap Yusniar (27) agar dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para mahasiswa nampak menutup mulutnya dengan menggunakan lakban seraya memegang Poster atau spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.

Selain membawa spanduk, para mahasiswa membawa selebaran kain berisi tanda tangan bentuk dukungan terhadap ibu rumah tangga itu.

Pantauan Tribun tidak sedikit warga atau pengunjung Pengadilan yang mengambil kesempatan untuk bertandatangan dibawa sehelai spanduk warna putih itu.

Sekedar diketahui, Yusniar diadili di Pengadilan Negeri Makassar gegara curhat di media sosial Facebook atas pengrusakan rumahnya oleh legislator Dprd Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Meski status Yusniar tidak menyebut langsung nama Sudirman, perempuan asal Pabaeng-baeng ini dianggap melanggar pasal UU ITE tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved