Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direktur LAPAR Sulsel: Pemkab Jangan Terlalu Jauh Intervensi Pilkades

Keder muda Nahdlatul Ulama ini menganggap intervensi berlebihan seperti itu mensabotase semangat dan substansi dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Abd Karim mengajak Wakil Duta Besar (Wadubes) Swedia, Edy Fonyodi makan kepala ikan di Rumah Makan Ulu Juku', Jl Abd Rahman Basalamah, Makassar, Jumat (11/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Abd Karim menganggap pemilihan kepala desa yang berlangsung disejumlah desa di Sulsel nampaknya diselenggarakan tanpa landasan semangat sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ia menganggap Pemkab cenderung memberi intervensi terlalu jauh dalam proses pemilihan kepala desa.

"Intervensi yg jauh misalnya bisa dilihat dari adanya kebijakan lokal (peraturan lokal) yang mengatur tekhnis tahapan penyelenggaraan pilkades, seperti tes calon kepala desa, atau seleksi dalam berbagai bentuk prosedur administratif yang tdk relevan," katanya, Minggu (13/11/2016).

Keder muda Nahdlatul Ulama ini menganggap intervensi berlebihan seperti itu mensabotase semangat dan substansi dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Semangat UU desa cukup terang dalam undang-undang desa, bahwa desa adalah wilayah otonom, dan desa perlu diberdayakan, agar kuat, maju, mandiri, dan demokratis," katanya.

Dari undang-undang desa ini, Karim menganggap terang sekali bahwa desa tidak bisa diapresiasi oleh Pemkab dengan klaim menjalankan Otonomi Daerah, karena otonimasasi desa secara khusus dijamin oleh UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Perturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 Tentang Desa dijelaskan pada pasal 41 terkait tahapan pelaksanaan pilkades.

"Disitu terang pula disebutkan bahwa pilkades adalah agenda otonom yang tahapan pelaksanaannya diserahkan kepada panitia pemilihan kepala desa yang telah ditunjuk oleh Badan Permusyawaratan Desa. Di pasal itu tak ada dijelaskan peran pemkab dalam tahapan teknis penyelenggaraan Pilkades," katanya.

Sehingga, sesungguhnya keterlibatan Pemkab dalam urusan Pilkades, terutama dalam hal tekhnis, sangat tak dibolehkan menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Biarkanlah warga desa menjalankan pemilihan kepala desanya secara otonom dan demokratis. Pemkab jangan terlalu jauh mengintervensi dengan segala argumentasi yg didasarkan hanya pada regulasi lokal. Sebab tindakan seperti itu, cukup rawan dipolitisasi," katanya.

Bila pemkab terlalu jauh melakukan intervensi dalam pilkades maka preseden buruk berpotensi muncul di level publik.

"Misalnya, politisasi pilkades untuk kepentingan tertentu, seperti Pilkada. Bisa saja muncul pemaknaan seperti ini di mata publik," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved