Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Yusniar, Hakim: Kami Akan Pertimbangkan
Abdul Azis kuasa hukum terdakwa menyampaikan agar Yusniar ditangguhkan dari penahanan penjara menjadi tahanan kota.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka status Facebook, Yusniar (27) kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Permohonan penangguhanan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menolak permintaan terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim, Abdul Azis kuasa hukum terdakwa menyampaikan agar Yusniar ditangguhkan dari penahanan penjara menjadi tahanan kota.
"Majelis Hakim yang mulia, kami memohon agar terdakwa bisa ditangguhkan penahananya. Sebagai jaminan dari Ibu Yusniar akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Azis, Rabu (09/11/2016) di Pengadilan Makassar.
Menanggapi permohonan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kasianus dan dua Hakim anggota lainya mengaku akan mempertimbangkan penangguhan itu.
"Penangguhan itu tidak semata mata langsung dilakukan, terlebih dahulu kami akan pertimbangkan,"jelasnya. (*)