Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Keterangan Guru Dasrul Berbeda dengan BAP

Sementara dua saksi lainya yakni rekan mengajar Dasrul, Sujira dan Zulhajir seorang siswa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Jadi Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Keterangan Guru Dasrul Berbeda dengan BAP - guru-dasrul_20161109_204857.jpg
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang lanjutan kasus pemukulan terhadap guru SMKN 2 Makassar, Dasrul digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11/2016). Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Mereka adalah Dasrul sebagai saksi korban, salah satu siswa SMKN 2 Makassar Zulhajir Abdillah, dan salah satu guru. tribun timur/muhammad abdiwan
Jadi Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Keterangan Guru Dasrul Berbeda dengan BAP - dasrul2_20161109_205031.jpg
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang lanjutan kasus pemukulan terhadap guru SMKN 2 Makassar, Dasrul digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11/2016). Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Mereka adalah Dasrul sebagai saksi korban, salah satu siswa SMKN 2 Makassar Zulhajir Abdillah, dan salah satu guru. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR-Kuasa Hukum Muh Adnan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri Makassar menilai keterangan saksi dalam persidangan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian.

"Keterangan para saksi tidak sesuai dengan BAP. Ada yang mengatakan satu kali pemukulan dan ada juga yang mengaku dua kali,"kata Arfan Banna kuasa hukum Adnan yang juga selaku koordinator Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI).

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan masing masing Muh Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar yang juga selaku korban atau pelapor atas kasus penganiayaan itu. Sementara dua saksi lainya yakni rekan mengajar Dasrul, Sujira dan Zulhajir seorang siswa.

Arfan mengatakan untuk membela kliennya demi mencari keadilan, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi yang meringankan. Saksi itu dijanjikan berasal dari para alumni siswa SMK Negeri 2 Makassar.

Pantauan tribun-timur.com, kehadiran Dasrul dalam persidangan dikawal ketat pengamanan aparat Kepolisian dari Sektor Ujung Pandang Makassar. Setidaknya dua sampai lima polisi berjaga-jaga di ruang persidangan dan luar pengadilan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.

Orang tua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.

Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu. Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut mengaiaya gurunya saat itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved