Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satker Jalan Metropolitan Genjot Pembebasan Lahan Middle Ring Road

Adapun lahan yang akan dibebaskan yakni berada di Jl Dr Leimena, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Progress proyek pembangunan middle ring road atau jalan lingkar tengah di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (10/2/2016), saat dipantau dari udara menggunakan drone. Jalan ini rencananya sepanjang tujuh kilometer, namun pengerjaannya dilakukan secara bertahap menggunakan anggaran dari APBN senilai Rp 219 miliar. Khusus pada tahap awal, ini akan dikerjakan hanya tiga kilometer dimulai dari Jl Perintis Kemerdekaan, tembus Jl Dr Leimena, Jl Tello Baru, dan Jl Batua. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Satker Jalan Metropolitan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional regional Sulawesi Selatan genjot pembebasan lahan proyek middle ring road, Minggu (6/11/2016).

Kepala Satker Jalan Metropolitan Rahman Djamil mengatakan pembebasan harus tuntas di 2016 ini, pasalnya jika lahan tersebut tidak dituntaskan sedini mungkin akan menghambat pelaksanaan pembangunan fisik di jalur middle ring road (MRR).

Adapun lahan yang akan dibebaskan yakni berada di Jl Dr Leimena, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Saat ini, Rahman menemukan satu kendala dilapangan, yakni tidak adanya kejelasan siapa pemilik lahan di jalur proyek MRR.

Olehnya itu, agar pembebasan lahan ini tidak bermasalah dikemudian hari, pihaknya melakukan penguman di media cetak.  Salah satu pengumuman itu akan diterbitkan 7 November 2016 di Harian Tribun Timur.

Imbauan itu bertuliskan warga yang merasa belum pernah dibebaskan lahannya, kiranya segera memperlihatkan bukti kepemilikan (sertifikat) di Kantor Kelurahan Tello Baru, atau di Kantor Satker Jalan Metropolitan BBPJN di Jl Abdul Dg Sirua untuk ditindaklanjuti.

Lebih jauh diungkapkan Rahman, jika dalam sepekan kedepan tidak ada warga yang memperlihatlan bukti kepemilikan lahan yang akan dilalui MRR, BBPJN akan mebgambil langkah hukum.

Tentunya upaya hukum itu adalah konsignasi, yakni penitipan uang pembebasan di Pengadilan.

Langkah hukum ini, kata Rahman, adalah jalan terakhir, jika tidak ada pemilik jelas lahan yang akan dibebaskan, atau istilah lain sengketa.

"Ini demi kepentingan umum. Saya rasa ini jalan satu-satunya agar jalan untuk masyarakat Makassar bisa selesai dengan sempurna," ujarnya.

Sekadar diketahui, BBPJN saat ini sedang menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 21 miliar.

Kondisi dilapangan saat ini betonisasinya belum merata.

Proyek MRR ini hanya bisa diselesaikan hinggga di pembangunan jembatan saja, atau dari Jl Perintis Kemerdekaan hingga di Jembatan Sungai Tello saja.

Proses pembebasan lahan di jalur sebelah jembatan atau di Jl Dr Leimena masih berstatus sengketa sehingga belum dibebaskan.

Diketahui panjang proyek ini sekitar 7 Km.

Namun untuk pengerjaannya, itu dilakukan secara bertahap. Khusus ditahap awal, ini akan dikerjakan hanya 3 Km.

Didalam pengerjaan fisik yang digelontorkan dari dana APBN, proyek ini memakan biaya sebesar Rp 219 Milliar. Ini diperuntukkan hanya untuk pembangunan fisik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved