Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Status Facebook Desak Polda Periksa Legislator Jeneponto Sudirman Sijaya

Menurut Azis, penyidik Polda Sulsel terkesan lamban dalam penangan kasus pengrusakan rumah tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusniar menjalani perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11). Yusniar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Keluarga tersangka kasus dugaan penghinaan  dan pencemaran nama baik Yusniar menyayangkan sikap penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.

Sampai saat ini laporan baliknya tentang pengrusakan rumah miliknya di Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pa'baeng - baeng, yang diduga dilakukan legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya belum diproses.

"Padahal laporan kami  masuk sudah sejak lama. Tapi, yang bersangkutan belum juga dipanggil dan diperiksa,"kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis kepada Tribun.

Menurut Azis, penyidik Polda Sulsel terkesan lamban dalam penangan kasus pengrusakan rumah tersebut. Ia menilai tidak ada alasan penyidik untuk tidak memproses Sudirman Sijaya.

"Perbuatan terlapor cukup terbukti. Seharusnya penyidik segera merampungkan bukti, dan memanggil Sudirman Sijaya selaku salah satu terlapor,"harapnya.

Dia berharap Polisi transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus pengrusakan tersebut dan segera mentersangkakan pelaku.

"Kami meminta proses hukumnya secepatnya dinaikan dari penyelidikan ke Penyidikan,"harapnya lagi.

Sudirman Sijaya dilaporkan merusak rumah orang tuan Yusniar di Jl Sultan Alauddin beberapa bulan lalu. Terlapor merusak dengan cara membawa  ratusan orang massa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved