Satpol PP Luwu Utara Sita Rokok Ilegal
Kedua merek rokok dikategorikan ilegal karena jumlah batang rokok yang tertera dicukai tidak sesuai yang ada di dalam kemasan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyita puluhan bungkus rokok ilegal.
Rokok ilegal disita dari sejumlah kios di Kecamatan Sukamaju, Kamis (3/11/2016).
"Ada dua merek yang kami sita yakni Bum Internasional dan Tiga Bola," kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cukai Rokok, Satpol PP Luwu Utara, Risal, kepada TribunLutra.com.
Kedua merek rokok dikategorikan ilegal karena jumlah batang rokok yang tertera dicukai tidak sesuai yang ada di dalam kemasan.
"Rokok Bum di cukai isi 12, tapi dalam kemasan 20 batang, kalau merek Tiga Bola isinya 20 tapi yang tertera di cukai hanya10 batang," jelasnya.
Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP tengah berkoordinasi dengan tim cukai rokok provinsi.
"Kita koordinasi dengan cukai provinsi, karena yang kita sita hanya sampel, yang berhak melakukan penyitaan produk adalah tim cukai rokok provinsi," ujar Risal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rokok-ilegal-lutra_20161103_164314.jpg)