Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar Ikut UMP Sulsel

Upah minimum di Takalar sebelumnya Rp 2.250.000. Kini naik menjadi Rp 2.438.000.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
zoom-inlihat foto Pemkab Takalar Ikut UMP Sulsel
Kantor Bupati Takalar

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Pemerintah Kabupaten Takalar siap mengikuti kenaikan upah minumum provinsi (UMP) Sulsel yang telah ditetapkan pada 1 November 2016.

Upah minimum di Takalar sebelumnya Rp 2.250.000.

Kini naik menjadi Rp 2.438.000.

"Khusus Takalar kita mengikuti upah minimun provinsi karena kita tidak ada dewan pengupahan," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Perencanaan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Takalar M Idris kepada tribuntakalar.com, kemarin.

Kenaikan 8,25 persen dari UMP lalu ini mulai berlaku tahun depan.

Di Takalar, tercatat 1.200 tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan bergantung pada upah minimum provinsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved