Pemkab Takalar Ikut UMP Sulsel
Upah minimum di Takalar sebelumnya Rp 2.250.000. Kini naik menjadi Rp 2.438.000.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Pemerintah Kabupaten Takalar siap mengikuti kenaikan upah minumum provinsi (UMP) Sulsel yang telah ditetapkan pada 1 November 2016.
Upah minimum di Takalar sebelumnya Rp 2.250.000.
Kini naik menjadi Rp 2.438.000.
"Khusus Takalar kita mengikuti upah minimun provinsi karena kita tidak ada dewan pengupahan," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Perencanaan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Takalar M Idris kepada tribuntakalar.com, kemarin.
Kenaikan 8,25 persen dari UMP lalu ini mulai berlaku tahun depan.
Di Takalar, tercatat 1.200 tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan bergantung pada upah minimum provinsi. (*)