Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 SKPD Pemkot Makassar Dihapus

Penghapusan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Editor: Suryana Anas
int
www.tribun-timur.com 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar akan dilebur ke dinas atau badan lain.

Konsekuensinya, empat SKPD dipastikan akan lebih gemuk karena kedatangan pejabat baru.

Penghapusan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dengan adanya penghapusan organisasi, tercatat sisa 41 dari 45 organisasi yang ada sebelumnya.

Empat SKPD yang bakal dihapus yakni, Badan Diklat, Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPK), Badan Narkotika Makassar, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (2/11/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved