4 SKPD Pemkot Makassar Dihapus
Penghapusan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Editor:
Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar akan dilebur ke dinas atau badan lain.
Konsekuensinya, empat SKPD dipastikan akan lebih gemuk karena kedatangan pejabat baru.
Penghapusan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dengan adanya penghapusan organisasi, tercatat sisa 41 dari 45 organisasi yang ada sebelumnya.
Empat SKPD yang bakal dihapus yakni, Badan Diklat, Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPK), Badan Narkotika Makassar, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (2/11/2016) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)