2 Jam Diperiksa, Staf Ahli Gubermur Sulbar Dijebloskan ke Lapas
Awaluddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar tahun 2013
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Mantan Staf ahli Gubernur Sulawesi Barat, Awaluddin Hatman (47) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Selasa (01/11/2016) malam.
Penahanan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif yang berlangsung kurang lebih 12 jam di ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus.
Awaluddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai Staf.
Berdasarkan hasil audit nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Keterlibatan tersangka dalam kasus ini yakni, sebagai perantara atau penghubung dalam proses tender proyek pengadaan Alkes dimenangkan oleh perusahaan yang didukungnya yakni PT Kitan Fadila Pratama.
Awaluddin diketahui yang mengatur deal-deal sehingga PT Kitan Fadila Prayama menangkan tender di wilayah hukum Kejati Sulselbar.
Modus tersangka diduga mengelembungkan harga alat alat kesehatan, sehingga terjadi kemahalan.
Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja. Serta adanya dokumen fiktif yang seolah-olah pekerjaan sesuai kontrak. (*)