Satpol PP dan Ekskavator Hancurkan Kios Samping RSUD Salewangang
Sebelum pembongkaran, pihak rumah sakit dan Satpol PP sudah berkoordinasi sehingga proses eksekusi berjalan lancar dan aman.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros menurunkan 45 orang personel dan satu unit ekskavator untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di samping kanan atau sebelah barat Rumah Sakit Salewangan Maros, Selasa (01/11/2016).
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Maros, Edy Burhan mengatakan, bangunan tersebut dihancurkan karena berdiri di atas lahan milik Pemda Maros. Penggusuran tersebut dilakukan untuk keperluan fasilitas rumah sakit.
Sebelum pembongkaran, pihak rumah sakit dan Satpol PP sudah berkoordinasi sehingga proses eksekusi berjalan lancar dan aman. Tidak ada warga atau pemilik bangunan yang melakukan perlawanan.
"Sebelum dibongkar, pihak rumah sakit sudah berkomunikasi dan menyampaikan ke warga, jika akan dilakukan pembongkaran bangunan yang hanya berjarak sekitar satu meter dari badan jalan. Makanya prosesnya berjalan lancar," ujarnya.
Edy melanjutkan, disepanjang disepanjang jalan sekitar 500 meter tersebut, beberapa bangunan permanen yang berukuran 4 meter dibongkar.
"Kalau ekskavatornya, kami pinjam dari BLH (Balai Lingkungan Hidup). Kita tidak mampu merobohkan bangunan yang rata-rata permanen," ujarnya.(*)