Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Kejari Makassar Terapkan Pembayaran Denda Tilang Lewat Online BRI
pembayaran lewat sistem online ini untuk mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawaB
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Makassar menerapkan pembayaran denda tilang lewat sistem online.
Kejaksaan menggandeng Bank BRI untuk menampung semua biaya tilang yang dibayarkan para pelanggar lalulintas.
Menurut Kasipidum Kejari Makassar, Andi Usama, pembayaran lewat sistem online ini untuk mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Soal pembayaran tidak lagi bersentuhan dengan Kejaksaan. Usai disidang dan diputus hakim, mereka langsung bisa membayar melalui bank," jelasnya.
Untuk mengantisipasi praktik pungli, Kejaksaan juga membuat terobosan baru dengan bekerjasama Pengadilan Makassar.
Dia mulai memperketat pengawasan persidangan bagi pelanggar lalulintas, dan tidak lagi membenarkan pelanggar diwakili saat mengikuti proses persidangan.
Upaya ini dilakukan Kata Andi Usama lantara selama ini sidang pelanggar lalulintas kerap dimanfaankan para calo dan merugikan para masyarakat. "Kecuali ada surat kuasa dari pelanggar bisa diwakili. Dan ini sudah mulai berlaku sejak pekan lalu,"paparnya.
"Kalau bisa mereka (pelanggar lalulintas) yang datang sendiri, supaya mereka tahu kesalahanya, dan berapa dendanya. Bahkan bisa saja dia bebas jika putusan hakim tidak menyatakan bersalah,"lanjut mantan Kasipidum Watampone ini.