Bahas Pungli, Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Kumpulkan Petugas Lapas Makassar
Ia mengatakan, lapas merupakan salah satu garda terdepan di Kemenkumham yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu harus terbeba
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda mengumpulkan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Selasa (1/11/2016).
Mereka dikumpulkan di Lapas untuk mengikuti pengarahan dari Kakanwil tentang pencegahan pungutan liar, serta penandatanganan pakta integritas perang terhadap pungli di Lapas Klas 1 Makassar.
Sahabuddin Kilkoda mengatakan langkah yang dilakulannya ini untuk menindaklanjuti Perpres nomor 87 tahun 2o16 Tentang Satgas sapu bersih pungli.
"Sesuai dengan perpres 87 tahun 2016, dan menteri juga sudah menyampaikan ke kantor wilayah untuk menyampaikan ke semua UPT agar hindari diri dari hal yang dapat merugikan diri sendiri, termasuk pungli," kata Sahabuddin.
Ia mengatakan, lapas merupakan salah satu garda terdepan di Kemenkumham yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu harus terbebas dari praktek pungli.
"Kita tidak tahu ke depan seperti apa karena mereka adalah garda terdepan melayani pengunjung, makanya kami sampaikan tidak boleh ada pungli," tegasnya.
Ia pun mengancam akanberi sanksi yang tegas jika ditemukan ada oknum di Lapas yang mencoba melakukan praktek pungli.
"Tidak ada ampunan kalau ada yang terbukti begitu. Mudah-mudahan di sini tidak ada. Teman-teman di sini harus menjaga nama baik Sulsel," harapnya.
Pengarahan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Jauhar Pardin dan Kepala Lapas Klas I Makassar Marasidin Siregar. (*)