Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Meteran Listrik Warga Jl Andi Mallombasang Gowa Dicabut PLN, Ini Alasannya

Mereka datang mempertanyakan alasan PLN mencabut meteran listrik dirumah mereka masing-masing.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Puluhan Meteran Listrik Warga Jl Andi Mallombasang Gowa Dicabut PLN, Ini Alasannya - di-kantor-pln-rayon-sungguminasa_20161031_171147.jpg
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
warga Jl Mallombassang saat meminta penjelasan oleh Supervisor Transaksi Energi PLN Rayon Sungguminasa Syahruddin (baju putih) di kantor PLN Rayon Sungguminasa
Puluhan Meteran Listrik Warga Jl Andi Mallombasang Gowa Dicabut PLN, Ini Alasannya - kawat-berwarna-hijau_20161031_171447.jpg
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
kabel kawat berwarna hijau yang terpasang di luar meteran. Kawat ini memengaruhi pengukuran meteran listrik di rumah warga.

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Puluhan warga di Jl Andi Mallombasang, Gowa mendatangi kantor PLN Rayon Sungguminasa, Jl. Tumanurung, Senin (31/10/2016).

Mereka datang mempertanyakan alasan PLN mencabut meteran listrik dirumah mereka masing-masing.

Salah seorang warga, Sarni Anggraeni, mengaku awalnya tidak tahu kenapa meteran listriknya disita.

"Datang ke rumah dengan anggota polisi langsung cabut meteran. Jadi saya ke PLN tanya, katanya kita melanggar. Meteran rumah dipasangi kabel kawat, jadi diminta bayar denda," ujarnya.

Akibatnya, Sarni diminta membayar denda yang mencapai Rp 2 jutaan.

Warga lainnya, Nursapa, pun mengaku tidak tahu kenapa kabel kawat itu terpasang di meteran listriknya.

"Saya itu tidak tahu kenapa sampai ada kawat. Karena tidak pernah saya utak atik itu meteran sejak dipasang. Kalau katanya kita membayar tidak sesuai pemakaian, saya pasti membayar apa yang tertera di tagihannya," ujarnya.

Nursapa sendiri harus membayar denda senilai Rp 2,7 juta lebih karena pelanggaran tersebut. Bahkan ada juga yang harus membayar sampai Rp 29 juta.

Supervisor Transaksi Energi PLN Rayon Sungguminasa, Syahruddin, menjelaskan jika kabel kawat tersebut memengaruhi meteran. Sehingga listrik yang dipakai warga tidak terukur.

"Kawat yang melintang itu memengaruhi meteran. Jadi tidak melewati pengukuran kami. Sehingga mereka membayar tidak sesuai dengan pemakaian," ujarnya.

Syahruddin menambahkan kabel kawat itu seharusnya berada dalam meteran dan tidak boleh berada diluar.

"Itu yang kami temukan kabel kawat diluar meteran. Jadi kita sita karena itu pelanggarannya. Dendanya tergantung dari penggunaan daya. Warga itu rata-rata 900 watt, kalau lebih dari itu bisa lebih besar dendanya juga," jelasnya.

Syahruddin pun memperkirakan penggunaan kabel kawat di meteran warga itu sudah berlangsung sembilan bulan. Sehingga besar dendanya mencapai jutaan.

Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir PLN juga sudah menemukan ratusan warga yang melanggar dengan kasus yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved