Pekan Ini, Tersangka Status Facebook Disidang di Pengadilan Makassar
Yusniar, warga asal Jl Sultan Alaudin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassa segera menghadapi proses persidangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Yusniar, warga asal Jl Sultan Alaudin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassa segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Perempuan berusia 27 tahun ini terjerat kasus, karena dituding melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, yang diposting memalui media sosial Facebook miliknya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dalam tahap dua. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan pekan lalu.
”Kemungkinan pekan sudah disidang, tapi jadwal pastinya kami masih menunggu informasi dari pihak Pengadilan,”kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Usama.
Yusniar menulis statu di akun dinding Facebook kata keluarganya buntut tindakan sewenang wenangan yang dilakukan legislator DPRD Jeneponto tersebut kepada keluarga mereka.
Sudirman Sijaya membongkar rumahnya di Jl Sultan Alauddin bersama dengan ratusan massa pelapor tanpa ada alasan yang jelas. (*)