Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Ini Laporan Awal Dana Kampanye Bur-Nojeng dan SK-HD

Dana maksimal yang dapat digunakan pasangan calon saat kampanye, baik dalam bentuk rapat terbuka, maupun rapat tertutup yaitu sekitar Rp 9 miliar.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Divisi Hukum KPUD Takalar Muhammad Arfah di KPUD Takalar, Senin (10/10/2016). 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

Pasangan Bur-Nojeng memasukkan laporan awal sebesar Rp 20 juta, sementara pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Dg Se’re (SK-HD) sebesar Rp 5 juta.

Batas akhir LADK sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

“Dana kampanye masing-masing pasangan calon akan digunakan untuk kebutuhan selama kampanye, mulai ditetapkannya pasangan calon hingga 11 Februari 2017,” kata Komisioner KPUD Takalar Muhammad Arfah di Kantor KPUD Takalar Jl Mallontaran, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Senin (31/10/2016) siang.

Dana maksimal yang dapat digunakan pasangan calon saat kampanye, baik dalam bentuk rapat terbuka, maupun rapat tertutup yaitu sekitar Rp 9 miliar lebih.

“Apabila terdapat pasangan calon yang menggunakan dana lebih dari itu maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan calon, hal ini diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2015 pasal 53,” ujar Muhammad Arfah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved