Jadi Calo Transaksi Sabu, Dua IRT di Gowa Ditangkap
"Ada tiga kasus yang sekarang masih pengembangan. Dua diantaranya ini adalah seorang ibu rumah tangga yang juga pengedar narkoba jenis sabu," katanya.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Kepolisian Resor Gowa merilis kasus narkoba dengan dua ibu rumah tangga (IRT) sebagai tersangkanya, Jumat (28/10/2016).
Kapolres Gowa, AKBP Ivan Setiadi, didampingi Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan kasus penangkapan itu adalah hasil kerja Sat Narkoba dalam sebulan.
"Ada tiga kasus yang sekarang masih pengembangan. Dua diantaranya ini adalah seorang ibu rumah tangga yang juga pengedar narkoba jenis sabu," katanya.
Tersangka pertama, yakni Harianti (34). Warga Jl Datuk Pagentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu ini ditangkap dirumahnya.
Dia ditangkap bersama empat tiga orang lainnya. Masing-masing Iswan (19), Mustari (39), dan Idul (31).
Setelah anggota melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang sudah dikemas dalam sachet sebanyak tujuh dan uang tunai Rp.950.000. Sayangnya suami dari Harianti melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Tersangka kedua bernama Ci'nong Daeng Ngai (43). Warga Dusun Borong Karasamasa Desa Toddotoa Kecamatan Pallangga, Gowa juga ditangkap dirumahnya.
Polisi mengamankan sembilan sachet kristal bening harga perpaket sebesar Rp.200.000 dan satu paket sachet besar di perkirakan sebanyak satu gram. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gowa.
Tersangka lainnya atas nama Jupri Daeng Lallo (32).
Tersangka yang keseharian nya ini bekerja sebagai penjual coto di Jl. Permai Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga.
Dari penggeledahan polisi mengamankan barang bukti dugaan sabu lima bungkus plastik berisi kristal dengan berat lima 5 gram, satu buah bong , dua buah pirex, tiga buah pipet dan beberapa plastik kosong bening serta Hp berbagai jenis.
Ketiganya kini dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman paling kecil lima tahun penjara dan paling berat 20 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sabu_20160809_161642.jpg)