Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Jual Lahan Negara, Kejati Geladah Kantor Camat Mangarabombang

Untuk mencari sejumlah berkas atau dokumen sehubungan dengan penjualan aset negara berupa lahan di Kelurahan Laikang Takalar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
handover
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Jumat (28/10/2016). Penggeledahan digelar Kejaksaan, untuk mencari sejumlah berkas atau dokumen sehubungan dengan penjualan aset negara berupa lahan di Kelurahan Laikang Takalar seluas 150 hektar dengan nilai penjualan Rp 16 miliar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Jumat (28/10/2016).

Penggeledahan digelar Kejaksaan, untuk mencari sejumlah berkas atau dokumen sehubungan dengan penjualan aset negara berupa lahan di Kelurahan Laikang Takalar seluas 150 hektar dengan nilai penjualan  Rp 16 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa berkas atau dokumen  itu dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan penjualan aset lahan negara yang ditenggarai adanya penyimpangan atau unsur perbuatan melawan hukum.

"Selain Kantor Camat, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Desa Laikang dan rumah Sekretaris Desa,"kata Salahuddin, Jumat (28/10).

Pencarian dokumen atau berkas ditiga lokasi itu berlangsung kurang lebih lima jam. Tim Kejaksaan baru meninggalkan Takalar pada pukul 15.00 wita.

Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar.  Burhanuddin kemudian  mengeluarkan izin prinsip pada 2015.

Ketika Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.

Kedua perangkat desa itu memiliki peran secara bersama sama membantu tersangka Camat dalam penjualan aset lahan negara  itu.

Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved