Sidang Pembakaran Kantor DPRD Gowa
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor DPRD Gowa Dibacakan Hari Ini
Kelima terdakwa masing-masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16), kemarin dijerat dengan pasal berbeda
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sidang kasus pembakaran dan pengrusakan Kantor DPRD Gowa dengan agenda pembacaan tuntutan, akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa Kamis (27/10).
Kasus yang menyeret lima bocah sebagai terdakwanya ini sudah berlangsung sejak pekan lalu setelah upaya diversi atau mediasi ditolak oleh pihak korban dalam hal ini DPRD Gowa.
Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur, mengatakan sidang dengan agenda tuntutan awalnya digelar Rabu (26/10) kemarin.
"Sebenarnya agendanya kemarin tapi tertunda karena belum turun dari Kajari. Jadi jam 2 sebentar," katanya.
Kelima terdakwa masing-masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16), kemarin dijerat dengan pasal berbeda. Pasal 187 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dan pasal 170 ayat 1 dan 2 ancaman diatas lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembakaran-dan-pengrusakan-kantor-dprd-gowa_20161020_162918.jpg)